▪Ketika berpuasa, wajib hukumnya berkumur-kumur (madhmadhah) dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya, karena berkumur-kumur dan istinsyaq ini bagian dari wajah yang harus dibasuh dan dicuci ketika berwudhu, maka ini disyariatkan secara ijma’ sebagaimana dinukil oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah di (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266).
▪Akan tetapi, ketika menghirup air ke hidung jangan berlebihan (terlalu dalam), karena dikawatirkan air masuk ke dalam saluran hidung.
▪Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.
▪Setelah memasukkan air ke hidung, segera dikeluarkan, dan juge setelah berkumur-kumur, hendaknya memuntahkan air yang ada di mulut dan membersihkannya (meludahkannya).
▪Jadi, merupakan kesalahan sebagian kaum muslimin yang tidak berkumur-kumur dan istinsyaq ketika berpuasa, karena kawatir batal puasanya.
▪Padahal yang benar, orang yang berpuasa tetap disyariatkan berkumur-kumur dan istinsyaq ketika berpuasa, dan puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.
Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad.
____________________________________________________________
Ustadz Agus Santoso,Lc., M.P.I. Hafizhahullah
(Dewan Pembina
bimbingansyariah.com dan Pengasuh group BIS-BMS)