
















class="img" height="16" src="https://www.facebook.com/images/emoji.php/v9/f4c/1/16/25aa.png" style="border: 0px; vertical-align: -3px;" width="16">▪Ketika berpuasa, wajib hukumnya berkumur-kumur (madhmadhah) dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya, karena berkumur-kumur dan istinsyaq ini bagian dari wajah yang harus dibasuh dan dicuci ketika berwudhu, maka ini disyariatkan secara ijma’ sebagaimana dinukil oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah di (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266).
▪Akan tetapi, ketika menghirup air ke hidung jangan berlebihan (terlalu dalam), karena dikawatirkan air masuk ke dalam saluran hidung.
▪Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
▪Setelah memasukkan air ke hidung, segera dikeluarkan, dan juge setelah berkumur-kumur, hendaknya memuntahkan air yang ada di mulut dan membersihkannya (meludahkannya).
▪Jadi, merupakan kesalahan sebagian kaum muslimin yang tidak berkumur-kumur dan istinsyaq ketika berpuasa, karena kawatir batal puasanya.
▪Padahal yang benar, orang yang berpuasa tetap disyariatkan berkumur-kumur dan istinsyaq ketika berpuasa, dan puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.


وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.



Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad.
____________________________________________________________
Ustadz Agus Santoso,Lc., M.P.I. Hafizhahullah
Ustadz Agus Santoso,Lc., M.P.I. Hafizhahullah
Baca Juga
(Dewan Pembina bimbingansyariah.com dan Pengasuh group BIS-BMS)
Berkumur Saat Puasa Batal atau Tidak? Begini penjelasannya
4/
5
Oleh
Robert L. Newcombe